Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Serang tengah menjalankan agenda masa reses yang dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai dari tanggal 26 hingga 29 Agustus 2026. Berdasarkan laporan, kegiatan ini dimanfaatkan oleh para wakil rakyat untuk turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing guna menemui warga.
Pelaksanaan agenda penting ini didasarkan pada Keputusan Pimpinan DPRD Kota Serang Nomor 006/Kep.Pimp-DPRD/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 mengenai Penetapan Masa Reses DPRD Kota Serang Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan bahwa momentum reses ini sangat krusial bagi anggota dewan untuk mendengarkan secara langsung berbagai keluhan, kebutuhan, serta persoalan nyata yang dihadapi oleh masyarakat di lapangan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebagaimana diwartakan, Muji Rohman menegaskan bahwa penyerapan aspirasi ini tidak boleh sekadar menjadi kegiatan seremonial belaka. Setiap masukan dari warga harus mampu ditindaklanjuti secara konkret sesuai dengan kewenangan lembaga legislatif dan pemerintah daerah.
Seluruh aspirasi yang berhasil dihimpun selama masa reses ini nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan strategis serta kajian mendalam dalam proses pembahasan kebijakan maupun program pembangunan daerah di Kota Serang.
Melalui penguatan komunikasi yang intensif, DPRD Kota Serang berkomitmen untuk terus mengawal setiap suara rakyat demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan yang merata di wilayah tersebut.